Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pos-Pos Neraca tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak- tidaknya meliputi: 1. Aset Lancar terdiri dari: a. Kas dan Setara Kas 1) Kas di Bendahara Pengeluaran; 2) Kas di Bendahara Penerimaan; 3) Kas pada Badan Layanan Umum. b. Piutang: 1) Piutang Bukan Pajak; 2) Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran; 3) Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi; 4) Uang Muka Belanja; 5) Piutang; 6) Piutang dari Kegiatan Operasional BLU; 7) Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU. c. Investasi Jangka Pendek: 1) Investasi dalam Deposito; 2) Investasi Jangka Pendek BLU. d. Persediaan 1) Persediaan; 2) Persediaan BLU. 2. Investasi Jangka Panjang : a. Investasi Non Permanen 1) Dana Bergulir; 2) Investasi Non Permanen BLU; 3) Investasi Non Permanen Lainnya. b. Investasi Permanen 1) Investasi Permanen BLU; 2) Investasi Permanen Lainnya. 3. Aset Tetap: a. Tanah; b. Peralatan dan Mesin; c. Gedung dan Bangunan; d. Jalan, Irigasi dan Jaringan; e. Aset Tetap Lainnya; f. Konstruksi Dalam Pengerjaan; g. Tanah BLU; h. Peralatan dan Mesin BLU; i. Gedung dan Bangunan BLU; j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU; k. Aset Tetap Lainnya BLU; l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU; 4. Aset Lainnya: a. Tagihan Penjualan Angsuran; b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi; c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU; d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU; e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga; f. Aset Tak Berwujud; g. Aset Tak Berwujud BLU; h. Aset Lain-lain; i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya; j. Dana Penjaminan; k. Aset Lain-lain BLU. 5. Kewajiban Jangka Pendek: a. Utang Kepada Pihak Ketiga; b. Uang Muka dari KPPN; c. Pendapatan yang Ditangguhkan; d. Utang Kepada KUN; 6. Ekuitas Dana Lancar: a. Cadangan Piutang; b. Cadangan Persediaan; c. Pendapatan Yang Ditangguhkan; d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek; 7. Ekuitas Dana Investasi: a. Diinvestasikan dalam Aset Tetap; b. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;
Koreksi Anda