Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi:
1. Pendapatan:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak .
b. Penerimaan Hibah.
2. Belanja Negara:
a. Belanja Pegawai.
b. Belanja Barang.
c. Belanja Modal.
d. Belanja Bantuan Sosial.
e. Belanja Lain-lain.
Koreksi Anda
