Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA disertai dengan penjelasan atas laporan yang memuat:
A. Penjelasan Umum A.1. Dasar Hukum A.2. Kebijakan Teknis A.3. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan A.4. Kebijakan Akuntansi B. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran B.1. Penjelasan Umum LRA B.2. Penjelasan Per Pos LRA B.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya
C. Penjelasan atas Pos-pos Neraca C.1. Posisi Keuangan secara umum C.2. Penjelasan Per Pos Neraca C.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya D. Informasi tambahan bila diperlukan.
Koreksi Anda
