Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan secara periodik dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bulanan. b. Semesteran; atau c. Tahunan. (2) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan pada Semester I dan Semester II. (3) Laporan Barang Milik Negara Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB kepada petugas SAK pada UAKPA. (4) Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disusun dan disampaikan secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKPB menyampaikan kepada UAPPB-W; b. UAPPB-W kepada UAPPB-E1; dan/atau c. UAPPB-E1 kepada UAPB;
Koreksi Anda