Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA, selambat-lambatnya tangal 26 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-E1 yang disampaikan kepada UAPA berupa LRA, Neraca beserta ADK.
Koreksi Anda
