Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a., yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berbentuk ADK.
(3) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA- E1 berupa LRA, Neraca beserta ADK.
Koreksi Anda
