Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a., yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berbentuk ADK. (3) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA- E1 berupa LRA, Neraca beserta ADK.
Koreksi Anda