Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan dilaporkan secara periodik dengan pengaturan sebagai berikut: a. Bulanan; b. Triwulanan; yang disampaikan pada Triwulanan I dan Triwulanan III c. Semester I; d. Tahunan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan disampaikan secara berjenjang sebagai berikut: a. UAKPA kepada UAPPA-W dan KPPN; b. UAPPA-W kepada UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN; c. UAPPA-E1 kepada UAPA; d. UAPA kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan. (3) Dalam hal UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAKPA Satker Pusat maka Laporan Keuangan disampaikan langsung ke UAPPA-E1 terkait. Paragraf 1. Laporan Bulanan
Koreksi Anda