Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap unit akuntansi keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca; dan/atau
c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
Koreksi Anda
