Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan UAPPA-W dan UAPPB-W ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id