Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf b, terdiri dari: a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB); b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1); c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W); d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB); e. UAPPB-W Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan; dan f. UAKPB Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda