Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat
(4) huruf b, terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W);
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB);
e. UAPPB-W Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan; dan
f. UAKPB Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
