Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
(2) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I.
(3) UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPA-W, dengan ketentuan:
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPA- W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu provinsi, maka UAPPA-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPA-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W.
(4) UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran) yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penanggungjawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unit akuntansi keuangan tingkat wilayah, penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPA Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat satuan kerja daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi Anggaran dari Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
