Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) SAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas anggaran yang dikelola.
(3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen Kehutanan wajib membentuk UAI.
(4) UAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Keuangan;
b. Unit Akuntansi Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
