Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen Kehutanan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan. (2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); dan b. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id