Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 14 Januari.
(2) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 24 Januari.
(3) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 3 Pebruari.
(4) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 14 Pebruari.
Koreksi Anda
