Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-W melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah tingkat UAPPB-W berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Satker kantor daerah.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(4) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan.
(5) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan.
(6) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke tingkat eselon I (UAPPB-E1) dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing.
(7) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-W bersama UAPPA-W melakukan rekonsiliasi internal.
Koreksi Anda
