Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja atau Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, wajib menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara untuk
melakukan perekaman seluruh Dokumen Sumber (DS) transaksi barang termasuk saldo awal yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Saldo Awal dengan menggunakan catatan dan atau Laporan BMN periode sebelumnya dan apabila diperlukan, dapat dilakukan inventarisasi.
b. Perolehan/Pengembangan/Penghapusan yang terdiri dari :
1) Berita Acara Serah Terima BMN;
2) Bukti Kepemilikan BMN;
3) SPM/ SP2D;
4) Kuitansi;
5) Faktur pembelian;
6) Surat Keputusan Penghapusan; atau 7) Dokumen lain yang sah.
(3) Proses perekaman sebagaimana dimaksud ayat
(1) selanjutnya menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH).
(4) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada, petugas Akuntansi Barang Milik Negara wajib melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya.
(5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi Barang Milik Negara, selanjutnya mengirimkan ADK aset tetap dan laporan persediaan serta laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
(6) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, petugas akuntansi pada UAKPB bersama UAKPA melakukan rekonsiliasi internal.
(7) Setiap UAKPB wajib menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna beserta ADK setiap semester dan tahunan kepada UAPPB-W dan UAPPB- E1.
(8) Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan disusun berdasarkan akumulasi saldo awal, mutasi tambah tahun anggaran berjalan, dan mutasi berkurang tahun anggaran berjalan.
(9) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan BMN.
Koreksi Anda
