Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 20 Januari. (2) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 29 Januari. (3) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 8 Pebruari. (4) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal terakhir bulan Pebruari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id