Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 Oktober.
(2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 Oktober.
(3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 29 Oktober.
(4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 8 Nopember.
Koreksi Anda
