Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistematika Penyajian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi: A. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPA: 1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar 4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Pernyataan Telah Direviu 8) Ringkasan 9) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 10) Neraca 11) Catatan atas Laporan Keuangan 12) Lampiran lainnya sebagai pendukung Catatan B. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-E1: 1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar 4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Ringkasan 8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 9) Neraca 10) Catatan atas Laporan Keuangan 11) Lampiran C. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-W: 1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar 4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Ringkasan 8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 9) Neraca 10) Catatan atas Laporan Keuangan 11) Lampiran D. Sistematika penyajian laporan keuangan UAKPA: 1) Sampul Luar 2) Sampul Dalam 3) Kata Pengantar 4) Daftar Isi 5) Daftar Singkatan 6) Pernyataan Tanggung Jawab 7) Ringkasan 8) Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 9) Neraca 10) Catatan atas Laporan Keuangan 11) Lampiran (2) Format Penyajian laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id