Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi: 1. Pendapatan: a. Penerimaan Negara Bukan Pajak . b. Penerimaan Hibah. 2. Belanja Negara: a. Belanja Pegawai. b. Belanja Barang. c. Belanja Modal. d. Belanja Bantuan Sosial. e. Belanja Lain-lain.
Koreksi Anda