Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tingkat Departemen (UAPA) adalah laporan keuangan hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA-E1) lingkup Departemen Kehutanan. (2) Setiap triwulan UAPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan neraca kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (3) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester. BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W/UAPPA-E1 dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (4) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi dan apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (5) Setiap semester dan akhir tahun UAPA menyusun Laporan Keuangan lengkap, yang untuk selanjutnya Laporan Keuangan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi. Laporan Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda