Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyusun Laporan keuangan, Tingkat Satuan Kerja atau Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran wajib menggunakan Aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan untuk melakukan perekaman seluruh Dokumen Sumber (DS) yang ada pada satuan kerja bersangkutan. (2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Terdiri dari: a. Dokumen Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan, yang meliputi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DIPA Luncuran, serta Lampiran RKAKL formulir 4.2 (uraian anggaran pendapatan per akun pendapatan) b. Dokumen penerimaan anggaran, yang meliputi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Tanda Setoran (STS), atau Dokumen penerimaan lainnya yang dipersamakan. c. Dokumen pelaksanaan anggaran: 1) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), 2) Revisi DIPA, 3) DIPA Luncuran, 4) Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau RKAKL Formulir 1.5, 5) Revisi POK atau RKAKL Formulir 1.5, 6) Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA), 7) Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan. d. Dokumen pengeluaran anggaran, yang meliputi: 1) Surat Perintah Membayar (SPM), 2) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 3) Withdrawel Aplication (WA), 4) Surat Perintah Pengesahan dan Pembukuan (SP3), 5) Dokumen pengeluaran anggaran lainnya yang dipersamakan. (2) Proses perekaman sebagaimana dimaksud ayat (1) selanjutnya menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH). (3) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada, petugas Akuntansi Keuangan wajib melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya. (4) DS yang berhubungan dengan pengadaan aset oleh Petugas SAK agar disampaikan ke petugas SIMAK-BMN. (5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi keuangan menerima data transaksi barang dalam bentuk ADK aset tetap dan laporan persediaan dari petugas SIMAK-BMN serta laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan. (6) Petugas akuntansi keuangan melakukan proses posting untuk menghasilkan buku besar sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. (7) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. (8) Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN, untuk keperluan rekonsiliasi. (9) UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1. (10) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Satker.
Koreksi Anda