Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan secara periodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bulanan.
b. Semesteran; atau
c. Tahunan.
(2) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan pada Semester I dan Semester II.
(3) Laporan Barang Milik Negara Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB kepada petugas SAK pada UAKPA.
(4) Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disusun dan disampaikan secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPB menyampaikan kepada UAPPB-W;
b. UAPPB-W kepada UAPPB-E1; dan/atau
c. UAPPB-E1 kepada UAPB;
Koreksi Anda
