Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA, selambat-lambatnya tangal 26 bulan berikutnya. (2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-E1 yang disampaikan kepada UAPA berupa LRA, Neraca beserta ADK.
Koreksi Anda