Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan dilaporkan secara periodik dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Bulanan;
b. Triwulanan; yang disampaikan pada Triwulanan I dan Triwulanan III
c. Semester I;
d. Tahunan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan disampaikan secara berjenjang sebagai berikut:
a. UAKPA kepada UAPPA-W dan KPPN;
b. UAPPA-W kepada UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN;
c. UAPPA-E1 kepada UAPA;
d. UAPA kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAKPA Satker Pusat maka Laporan Keuangan disampaikan langsung ke UAPPA-E1 terkait.
Paragraf 1.
Laporan Bulanan
Koreksi Anda
