Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap unit akuntansi keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca; dan/atau c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id