Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf a, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPA.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPA-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPA-W untuk UAPPA-W.
d. Kepala Satker selaku KPA untuk UAKPA.
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPA-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPA Dekonsentrasi/TP.
(2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Keuangan disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
(3) Petugas akuntansi keuangan pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
