Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a, terdiri dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA);
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1);
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
e. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; dan
f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
