Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a, terdiri dari: a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA); b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1); c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA); e. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; dan f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda