Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Departemen Kehutanan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); dan
b. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Koreksi Anda
