Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis laporan yang harus disampaikan oleh masing-masing unit akuntansi meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara.
(2) Jenis laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 dihasilkan dari pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
Koreksi Anda
