Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Lampiran I. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.27/Menhut-II/2009 Tanggal : 14 April 2009 STRUKTUR ORGANISASI UNIT AKUNTANSI PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN I. PENDAHULUAN Dalam pelaksanaan anggaran, Departemen Kehutanan selaku pengguna anggaran/barang menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pendapatan, belanja, aset, utang, dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawab Menteri Kehutanan. A. Unit Akuntansi Dalam pelaksanaan sistem akuntansi, kementerian negara/lembaga wajib membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang. 1. Unit akuntansi keuangan terdiri dari : a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) c. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan d. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) e. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). 2. Unit akuntansi barang terdiri dari : a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1) c. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan d. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) e. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) . B. Penanggungjawab Unit Akuntansi Keuangan/Barang 1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) UAPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna anggaran/barang), penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. 2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1). UAPPA/B-E1 merupakan unit akuntansi pada tingkat eselon I, penanggung jawabnya adalah pejabat eselon I. 3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W) a. UAPPA/B-W merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA/B instansi vertikal kementerian negara/lembaga di wilayahnya. UAPPA/B W dibentuk dengan menunjuk dan MENETAPKAN kantor wilayah atau satuan kerja sebagai UAPPA/B-W. Penanggungjawab UAPPA/B W adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA/B-W. b. Koordinator UAPPA/B Wilayah Dekonsentrasi merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi di wilayahnya, penanggung jawabnya adalah Gubernur. c. UAPPA/B Wilayah Dekonsentrasi merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA/B Dekonsentrasi yang berada di bawahnya. Setiap dinas pada pemerintah provinsi yang menerima alokasi dana dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan sebagai UAPPA/B-W. Penanggungjawab UAPPA/B Wilayah adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga. d. Koordinator UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan pengabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan di wilayahnya, penanggungjawabnya adalah Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). e. UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan pengabungan laporan keuangan seluruh UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan yang berada di bawahnya. Setiap Dinas pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima alokasi dana Tugas Pembantuan ditunjuk dan ditetapkan sebagai UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan. Penanggungjawab UAPPA/BW Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga. f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B). UAKPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran/barang) yang memiliki wewenang menguasai anggaran/barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab UAKPA/B adalah Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPA/B Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). C. Struktur Organisasi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang. Dengan adanya pembentukan dan penunjukan unit akuntansi Keuangan dan Barang, diperlukan adanya struktur organisasi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang. Pencantuman struktur organisasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, merupakan pedoman bagi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang Departemen Kehutanan dalam pembentukan dan penunjukan unit akuntansi. Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi disesuaikan dengan struktur organisasi pada Satker masing-masing atau pemerintah daerah (dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan). C. 1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) MENTERI KEHUTANAN SEKRETARIS JENDERAL KEPALA BIRO KEUANGAN KEPALA BAGIAN AKUNTANSI KEPALA SUB BAGIAN AKUNTANSI III KEPALA SUB BAGIAN AKUNTANSI II KEPALA SUB BAGIAN AKUNTANSI I Petugas Akuntansi/ Verifikasi dan Operator Komputer Petugas Akuntansi/ Verifikasi dan Operator Komputer Petugas Akuntansi/ Verifikasi dan Operator Komputer KEPALA BIRO UMUM KEPALA SUB BAGIAN INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN KEPALA BAGIAN PERLENGKAPAN Petugas Administrasi Petugas Verifikasi C.2 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABAG.KEUANGAN/KABAG .VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTASI/PEJABAT SEKRETARIS ESELON I (SEKDITJEN/SEKBAN)/ PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK PEJABAT ESELON I (DIRJEN/KA.BADAN)/PEJABAT YANG DITUNJUK KABAG UMUM/PERLENGKAPAN/PEJ ABAT YANG MENANGANI PERLENGKAPAN/PEJABAT YANG DITUNJUK PETUGAS ADMINISTRA SI PETUGAS VERIFIKASI KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI PERLENGKAPAN/PEJABAT YANG DITUNJUK C.3 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) Pada tingkat wilayah, kementrian negara/lembaga menunjuk dan MENETAPKAN satuan kerja sebagai UAPPA-W/UAPPB- W untuk unit vertical instansi yang berada di wilayah/provinsi. Struktur organisasi unit akuntansi untuk satuan kerja yang ditunjuk sebagai UAPPA-W/UAPPB-W disesuaikan dengan struktur organisasi kementrian negara/lembaga. Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABAG.KEUANGAN/KABAG.VERIF IKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTASI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA KANTOR WILAYAH/KEPALA SATUAN KERJA YANG DITETAPKAN KABAG.TU /PEJABAT YANG DITUNJUK KASUB PERLENGKAPAN/PEJABAT DENGAN NAMA LAIN /PEJABAT YANG DITUNJUK PETUGAS ADMINISTRASI PETUGAS VERIFIKASI C.4 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Dekonsentrasi (UAPPA-W Dekonsentrasi) Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi GUBERNUR PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER PEJABAT ESELON I YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/PEJABAT YANG DITUNJUK PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/PEJABAT YANG DITUNJUK PEJABAT ESELON III KABAG.KEUANGAN/KABAG. VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN DAN VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK GUBERNUR C.5 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Dekonsentrasi (UAPPA-W Dekonsentrasi) Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABIRO.KEUANGAN/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA DINAS PROVINSI GUBERNUR SEBAGAI KOORDINATOR KABAG.KEUANGAN/KABAG. VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/ VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK C.6 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tugas Pembantuan (UAPPA-W tugas Pembantuan) Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER PEJABAT ESELON I YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/PEJABAT YANG DITUNJUK PEJABAT ESELON II YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA DAERAH (GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA) PEJABAT ESELON III KABAG.KEUANGAN/KABAG. VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN DAN VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK C.7 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tugas Pembantuan (UAPPA-W TP) Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABAG.KEUANGAN/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA DINAS PEMERINTAHAN DAERAH (PROVINSI/KABUPATEN/KOTA) C.8 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABAG /PEJABAT YANG MENANGANI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SATUAN KERJA KABAG /PEJABAT YANG MENANGANI PERLENGKAPAN/PEJABAT YANG DITUNJUK KASUBAG /PEJABAT YANG MENANGANI PERLENGKAPAN/PEJABAT YANG DITUNJUK KASUBAG /PEJABAT YANG MENANGANI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK PETUGAS ADMINISTRASI PETUGAS VERIFIKASI C.9 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (UAKPA-DK/UAKPA TP) Keterangan: Penanggung Jawab Petugas Akuntansi Koordinasi PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KASUBAG.TU/PEJABAT YANG MENANGANI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SATUAN KERJA/KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) D. Tugas dan Fungsi Unit Akuntansi Keuangan 1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Tugas pokok penanggung jawab UAPA adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat kementerian negara/lembaga dengan fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan akuntansi keuangan, b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala, c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPA melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPA 1) Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Membina dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Departemen Kehutanan; b) Membina dan memantau pelaksanaan akuntansi pada pengguna anggaran, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang diperlukan; c) MENETAPKAN organisasi UAPA sebagai pelaksana Sistem Akuntansi Keuangan; d) Membina pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Departemen Kehutanan; e) Menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab;; f) Menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; g) Menandatangani Laporan Keuangan Departemen Kehutanan semesteran dan tahunan yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan. 2) Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Keuangan, melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Departemen Kehutanan; b) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang diperlukan; c) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; d) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e) Menyetujui Laporan Keuangan Departemen Kehutanan yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelum ditandatangani menteri/pimpinan lembaga. 3) Kepala Bagian Akuntansi dan Kepala Subbagian Akuntansi, melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan di lingkup kementerian negara/lembaga; b) Menyiapkan usulan struktur organisasi dan uraian tugas seluruh unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah; c) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d) Memantau pelaksanaan sistem akuntansi keuangan pada unit-unit akuntansi di lingkup kementerian negara/lembaga; e) Memberikan petunjuk kepada unit-unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah tentang hubungan kerja, sumber daya manusia, sumber dana, sarana dan prasarana serta hal-hal administratif lainnya; f) Melakukan supervisi/pembinaan atas pelaksanaan sistem akuntansi keuangan pada unit-unit akuntansi di lingkup kementerian negara/lembaga; g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang akan didistribusikan; h) Mengkoordinasikan pembuatan laporan kegiatan dan pendistribusiannya; i) Mengevaluasi hasil kerja petugas akuntansi; j) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang dengan Laporan Keuangan; k) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester; l) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPA dan ADK ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga. b. Petugas akuntansi keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPA yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara laporan keuangan dari UAPPA-E1; 2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-E1; 3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 5) Menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAPPA-E1; 6) Meneliti dan menganalisis laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; 7) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; 8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPA; 9) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 2. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) Tugas pokok penanggungjawab UAPB menyelenggarakan SIMAK-BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan sebagai UAPB dengan fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN; b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi; d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPA melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPB. Penanggung jawab UAPB melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Menunjuk dan MENETAPKAN Petugas UAPB; 2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN; 3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN; 4) MENETAPKAN Penanggung jawab Organisasi SIMAK-BMN pada setiap tingkat unit organisasi SIMAK-BMN; 5) Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi lingkup kementerian negara/lembaga; 6) Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana; 7) Menelaah Daftar Barang Pengguna (DBP) serta menandatangani Laporan Barang Pengguna Semester/Tahunan (LBPS/T); 8) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan; 9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara setiap semester; 10) Menyampaikan Laporan BMN ke Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semester. Untuk laporan akhir tahun anggaran dilengkapi dengan LKB; 11) Menyampaikan LHI lingkup kementerian negara/lembaga ke Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Kekayaan Negara. b. Petugas UAPB. Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPB terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara LBPP-E1 dan LKB dari UAPPB-E1; 2) Menyusun DBP berdasarkan penggabungan LBPP-E1; 3) Menyusun LBPS setiap semester dan LBPT setiap akhir tahun anggaran; 4) Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB UAPPB-E1; 5) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 6) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 7) Menghimpun LHI dari UAPPB-E1 menjadi LHI tingkat UAPB; 8) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1). Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-E1 adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I dengan fungsi; menyelenggarakan akuntansi keuangan, yang meliputi kegiatan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-E1 melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPPA-E1. 1) Direktur Jenderal/Kepala Badan, melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I; b) Mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana Sistem Akuntansi Keuangan; c) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan; d) MENETAPKAN organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I; e) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-E1; f) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; g) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; h) Menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-E1 yang akan disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga; i) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 ke Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. 2) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I; b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi UAPPAE1; c) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-E1; e) Menyetujui laporan keuangan tingkat eselon I yang akan disampaikan ke UAPA, sebelum ditandatangani Dirjen/Kepala Badan/pejabat eselon I. 3) Kepala Bagian dan/atau Kepala Subbagian Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang membidangi keuangan/verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-E1; d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang dengan Laporan Keuangan; f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jika dianggap perlu; g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-E1 yang akan didistribusikan; h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-E1 setelah ditandatangani Dirjen/Kepala Badan/pejabat eselon I dan ADK ke UAPA. b. Petugas akuntansi keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-E1 yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat dan/atau UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat dan/atau UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 5) Menyusun laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat; 6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; 7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; 8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-E1; 9) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 4. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1). Tugas pokok penanggung jawab UAPPB-E1 menyelenggarakan SIMAK-BMN pada tingkat Eselon I yang ditetapkan sebagai UAPPB-E1 dengan fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN; b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi; d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPB-E1 melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggungjawab UAPPB-E1. Penanggung jawab UAPPB-E1 melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Menunjuk dan MENETAPKAN Petugas UAPPB-E1; 2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN; 3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN; 4) Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi di lingkup eselon 1; 5) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah kerjanya; 6) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem; 7) Memantau dan mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana; 8) Menelaah Daftar Barang Pembantu Pengguna–Eselon I (DBPP-E1), menandatangani Laporan Barang Pembantu Pengguna–Eselon I Semester/Tahunan (LBPP-E1S/T) dan LKB; 9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan; 10) Menyampaikan LBPP-E1S setiap semester dan LBPP-E1T beserta LKB pada akhir tahun anggaran ke UAPB; 11) Menyampaikan LHI tingkat eselon 1 kepada UAPB; 12) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara setiap semester apabila diperlukan. b. Petugas UAPPB-E1. Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPPB-E1 terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara LBPPW-S/T dan LKB dari UAPPB-W dan/atau LBKPS/T dari UAKPB Pusat dan UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 2) Menyusun DBPP-E1 berdasarkan penggabungan LBPPW-S/T dari UAPPB-W dan/atau LBKPS/T dari UAKPB Pusat dan UAKPB Denkonsentrasi/Tugas Pembantuan; 3) Menyusun LBPP-E1S setiap semester dan LBPP-E1T setiap akhir tahun anggaran; 4) Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB UAPPB-W dan/atau UAKPB Pusat serta UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan setiap akhir tahun anggaran; 5) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 6) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara setiap semester apabila diperlukan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 7) Membantu koordinasi pelaksanaan inventarisasi di lingkup eselon 1 dan menyusun LHI berdasarkan LHI dari UAPPB-W dan/atau UAKPB Pusat serta UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 8) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 5. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-W adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W dengan fungsi: menyelenggarakan akuntansi keuangan, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala serta memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-W melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPPA-W. 1) Kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W; b) Mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan; c) MENETAPKAN organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkup wilayahnya; d) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan; e) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W; f) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; g) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara UAPPA-W dengan UAPPA-E1, UAPA dan Tim Bimbingan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; h) Menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-W ke UAPPA-E1; i) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W ke UAPPA-E1 sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. 2) Kepala Bagian Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang ditetapkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W; b) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan; c) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-W dan tingkat UAKPA; d) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke UAPPA-E1 sebelum ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/Pejabat yang ditetapkan. 3) Kepala Subbagian/Kepala Seksi yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang ditetapkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W; d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan; g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-W yang akan didistribusikan; h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W dan ADK ke UAPPA-E1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/Pejabat yang ditetapkan. b. Petugas Akuntansi Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-W yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA; 2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA; 3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 5) Menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA; 6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; 7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; 8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W; 9) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 6. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Tugas pokok penanggung jawab UAPPB-W adalah menyelenggarakan SIMAK-BMN pada tingkat Kantor Wilayah atau Unit Kerja lainnya yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dengan fungsi sebagai berikut: § Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN; § Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; § Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi UAKPB di wilayah kerjanya; § Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPB-W melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPPB-W. Penanggung jawab UAPPB-W melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Menunjuk dan MENETAPKAN Petugas UAPPB-W; 2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN; 3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN; 4) Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi di lingkup wilayah; 5) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah kerjanya; 6) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan SIMAK-BMN; 7) Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana SIMAK-BMN; 8) Menelaah Daftar Barang Pembantu Pengguna–Wilayah (DBPP-W), menandatangani LKB dan Laporan Barang Pembantu Pengguna Barang- Wilayah Semester/Tahunan (LBPPW-S/T); 9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan; 10) Menyampaikan Laporan BMN setiap semester dan Laporan BMN beserta LKB setiap akhir tahun anggaran ke UAPPB-E1 dan ke Kanwil Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing; 11) Menyampaikan LHI tingkat wilayah ke UAPPB-E1 dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara; 12) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara setiap semester. b. Petugas UAPPB-W. Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPPB-W terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara LBKPS/T dan LKB dari UAKPB; 2) Menyusun DBPP-W berdasarkan penggabungan LBKPS/T; 3) Menyusun LBPPW-S setiap semester dan LBPPW-T setiap akhir tahun anggaran; 4) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 5) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara setiap semester serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 6) Menyusun LKB setiap akhir tahun anggaran; 7) Membantu koordinasi pelaksanaan inventarisasi di lingkup wilayah; 8) Menerima dan menghimpun LHI dari UAKPB; 9) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Tugas pokok penanggung jawab UAKPA adalah menyelenggarakan akuntansi Keuangan di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi; menyelenggarakan akuntansi keuangan, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala serta memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPA melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAKPA Kepala Satuan Kerja/Kepala Subbagian/pejabat yang menangani keuangan/verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Menyiapkan rencana dan jadual pelaksanaan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; 2) Menunjuk dan MENETAPKAN organisasi UAKPA sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkungannya; 3) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; 4) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana; 5) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; 6) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang dengan Laporan Keuangan; 7) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan; 8) Menelaah dan menandatangani Laporan Keuangan UAKPA; 9) Meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan; 10) Menandatangani Laporan Keuangan UAKPA; 11) Menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA dan ADK ke KPPN dan UAPPA- W/E1. b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAKPA yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara dokumen sumber (DS) dan dokumen akuntansi; 2) Membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA); 3) Menerima data BMN dari petugas akuntansi barang; 4) Melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi SAKPA dengan DS; 5) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 6) Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; 8) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; 9) Menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA; 10) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAKPA; 11) Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 8. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) Tugas pokok penanggung jawab UAKPB adalah menyelenggarakan SIMAK-BMN di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN; b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; c. Menyelenggarakan inventarisasi BMN; d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN serta jurnal transaksi BMN secara berkala. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPB melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAKPB. Penanggung jawab UAKPB melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Menunjuk dan MENETAPKAN Petugas UAKPB; 2) Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN; 3) Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN; 4) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem; 5) Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana; 6) Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi; 7) Menelaah Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) serta menandatangani Laporan Kondisi Barang (LKB), Kartu Inventaris Barang (KIB), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lainnya (DIL) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester/Tahunan (LBKPS/T); 8) Menyampaikan jurnal transaksi BMN ke UAKPA pada setiap akhir bulan untuk penyusunan neraca; 9) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan; 10) Menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB-W atau UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat dan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan selain menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB- W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan juga menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB-E1 pada kementerian negara/lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan serta KPKNL. Untuk penyampaian LBKPT dilengkapi dengan LKB; 11) Menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) kepada UAPPB-W atau UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat dan ke KPKNL; 12) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester; 13) Mengelola BMN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Petugas UAKPB, Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAKPB terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara dokumen sumber dan dokumen akuntansi BMN; 2) Melaksanakan inventarisasi dan menyusun LHI; 3) Membukukan BMN ke dalam DBKP berdasarkan dokumen sumber; 4) Memberi tanda registrasi pada BMN; 5) Membuat DIR, KIB, dan DIL; 6) Menyusun jurnal transaksi BMN pada setiap akhir bulan; 7) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 8) Menyusun LBKPS setiap akhir semester dan LBKPT beserta LKB setiap akhir tahun anggaran; 9) Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 10) Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 9. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Tugas pokok Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat provinsi dengan fungsi: Memastikan bahwa seluruh UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan telah melaksanakan akuntansi keuangan; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pengunaan dana dekonsentrasi/ tugas pembantuan untuk provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan serta Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan . 1) Gubernur/Kepala Daerah (provinsi/kabupaten/kota) melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) MENETAPKAN unit organisasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan; b) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; 2) Pejabat Eselon I/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Mengarahkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; b) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan; c) Mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; d) Mengarahkan koordinasi pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e) Mengarahkan penyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; f) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah sebelum ditandatangani oleh Gubernur/ bupati/Walikota. 3) Pejabat Eselon II/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; c) Menyusun rencana penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; e) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang di perlukan; f) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; g) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke Kementerian Negara/Lembaga sebelum ditandatangani oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. 4) Kepala Bagian/Kepala Subbagian/Kepala Seksi yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang terlibat sistem akuntansi keuangan; c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang dengan Laporan Keuangan; f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan; g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang akan didistribusikan; h) Menyampaikan Laporan Keuangan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang telah ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan ADK ke Kementerian Negara/ Lembaga. b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 5) Menyusun laporan keuangan tingkat Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; 7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan Atas Laporan Keuangan; 8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 9) Menyimpan ADK data keuangan dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 10.Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Tugas pokok Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat provinsi dengan fungsi sebagai berikut: a. Memastikan bahwa seluruh UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan telah melaksanakan akuntansi keuangan, b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penggunaan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan untuk provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan, c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat provinsi/kota/kabupaten dengan fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan akuntansi keuangan, b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala, c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. 1) Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota) melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; b) MENETAPKAN organisasi UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan; c) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; e) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; f) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dengan UAPPA-E1, UAPA dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g) Menandatangani laporan keuangan dan PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; h) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan ke Kementerian Negara/Lembaga sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. 2) Kepala Biro Keuangan/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi UAPPAW Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; c) Menyusun rencana penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; e) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang di perlukan; f) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke Kementerian Negara/Lembaga sebelum ditandatangani oleh Gubernur/ bupati/Walikota. 3) Kepala Bagian/Kepala Subbagian/Kepala Seksi yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang terlibat sistem akuntansi keuangan; c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan; g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang akan didistribusikan; h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang telah ditandatangani oleh Gubernur/ bupati/Walikota dan ADK ke Kementerian Negara/Lembaga. b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 2) Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 3) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 4) Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 5) Menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 6) Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; 7) Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; 8) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 9) Menyimpan arsip data keuangan dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. 7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Tugas pokok penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi Keuangan di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut: Menyelenggarakan akuntansi keuangan, a. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala, b. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kepala SKPD, Kepala Subbagian TU/pejabat yang menangani keuangan/verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Menyiapkan rencana dan jadual pelaksanaan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; 2) Menunjuk dan MENETAPKAN organisasi UAKPA sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkungannya; 3) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan; 4) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana sistem akuntansi keuangan; 5) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem; 6) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; 7) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN; 8) Menelaah Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 9) Meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan; 10) Menandatangani Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 11) Menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang sudah ditandatangani dan ADK ke KPPN , UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1. b. Petugas Akuntansi Petugas akuntansi pada tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1) Memelihara DS dan dokumen akuntansi; 2) Membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi sistem akuntansi keuangan; 3) Menerima data BMN dari petugas akuntansi barang; 4) Melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi sistem akuntansi keuangan dengan DS; 5) Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 6) Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; 7) Menyiapkan konsep Pertanyaan Tanggung Jawab; 8) Melakukan analisis untuk membuat Catatan Atas Laporan Keuangan; 9) Menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 10) Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; 11) Menyimpan arsip data dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H.M.S. KABAN Lampiran II. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.27/Menhut-II/2009 Tanggal : 14 April 2009 FORMAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN FORMAT PERNYATAAN TELAH DIREVIU PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (KEPALA SATKER) Laporan Keuangan (Nama Satker) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. <nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> Kepala Satker (..........................................) PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KEPALA UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN <NAMA UAPPA-WILAYAH> Penggabungan Laporan Keuangan <Nama Kementerian Negara/Lembaga> <audited/unaudited> tingkat wilayah selaku UAPPA-W yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-masing Satuan Kerja merupakan tanggungjawab UAKPA. <Paragraph penjelasan – untuk menjelaskan hal yang perlu dijelaskan terkait dengan proses penggabungan laporan keuangan dan dalam penyusunan laporan keuangan, misalnya jumlah satker yang mengirim dan tidak mengirim laporan keuangan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan> Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. <nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> <Nama jabatan penanda tangan pernyataan> <Nama pejabat> (..........................................) PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/KEPALA <NAMA ESELON I>) Laporan Keuangan (Nama Eselon I) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. <nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan (..........................................) PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA) Laporan Keuangan (Kementerian Negara/Lembaga) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 (unaudited/audited) sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. <nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> Menteri /Pimpinan Lembaga, (..........................................) PERNYATAAN TELAH DIREVIU (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA) TAHUN ANGGARAN 2XX1 Kami telah mereviu Laporan Keuangan <Kementerian Negara/Lembaga> Semester I/Tahunan*) untuk TA 2XX1 berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lain terkait. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen <Kementerian Negara/Lembaga>. Reviu terutama terdiri dari permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan dan prosedur analitik yang diterapkan atas data keuangan. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam itu. Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. <Nama Kota>, <tanggal-bulan-tahun> <Jabatan penanda tangan pernyataan reviu> Ketua Tim Reviu <Nama penanda tangan> NIP............................ MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, H.M.S. KABAN Lampiran III. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.27/Menhut-II/2009 Tanggal : 14 April 2009 FORMAT PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI 37 NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 30 JUNI 2XX1 ( DALAM RUPIAH ) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPS TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX NAMA PERKIRAAN JUMLAH 1 2 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran 999.999 Kas di Bendahara Penerimaan 999.999 Kas pada Badan Layanan Umum 999.999 Piutang Pajak 999.999 Piutang Bukan Pajak 999.999 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 999.999 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi 999.999 Uang muka belanja 999.999 Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum 999.999 Piutang dari kegiatan Non Operasional Badan Layanan Umum 999.999 Investasi Jangka Pendek - Badan Layanan Umum 999.999 Piutang Lainnya 999.999 Persediaan 999.999 Persediaan Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH ASET LANCAR 999.999 INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI NON PERMANEN Investasi Non Permanen Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH INVESTASI NON PERMANEN 999.999 INVESTASI PERMANEN Investasi Permanen Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH INVESTASI PERMANEN 999.999 JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 999.999 ASET TETAP Tanah 999.999 Peralatan dan Mesin 999.999 Gedung dan Bangunan 999.999 Jalan, Irigasi dan Jaringan 999.999 Aset Tetap Lainnya 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan 999.999 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap 999.999 Tanah Badan Layanan Umum 999.999 Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum 999.999 Gedung dan Bangunan Badan Layanan Umum 999.999 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Badan Layanan Umum 999.999 Aset Tetap Lainnya Badan Layanan Umum 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH ASET TETAP 999.999 DANA CADANGAN Dana Cadangan 999.999 JUMLAH DANA CADANGAN 999.999 ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran 999.999 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI 38 NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 30 JUNI 2XX1 ( DALAM RUPIAH ) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPS TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX NAMA PERKIRAAN JUMLAH 1 2 Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi 999.999 Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 999.999 Aset Tak Berwujud 999.999 Aset Tak Berwujud-Badan Layanan Umum 999.999 Aset Lain-lain 999.999 Dana Penjaminan 999.999 Aset Lain-lain-Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH ASET LAINNYA 999.999 JUMLAH ASET 999.999 KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga 999.999 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan 999.999 Uang Muka dari Rekening Khusus 999.999 Uang Muka dari BUN 999.999 Uang Muka dari KPKN 999.999 Pendapatan yang Ditangguhkan 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN 999.999 EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Dana Lancar BLU 999.999 Cadangan Piutang 999.999 Cadangan Persediaan 999.999 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 999.999 EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap 999.999 Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 999.999 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI 39 NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2XX1 DAN 2XX0 ( DALAM RUPIAH ) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPT TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX JUMLAH Kenaikan (Penurunan) NAMA PERKIRAAN 2XX1 2XX0 Jumlah % 1 2 3 4 5 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran 999.999 999.999 999.999 999.999 Kas di Bendahara Penerimaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Kas pada Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang Pajak 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang Bukan Pajak 999.999 999.999 999.999 999.999 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 999.999 999.999 999.999 999.999 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang muka belanja 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang dari kegiatan Non Operasional Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Investasi Jangka Pendek - Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang Lainnya 999.999 999.999 999.999 999.999 Persediaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Persediaan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET LANCAR 999.999 999.999 999.999 999.999 INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI NON PERMANEN Investasi Non Permanen Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH INVESTASI NON PERMANEN 999.999 999.999 999.999 999.999 INVESTASI PERMANEN Investasi Permanen Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH INVESTASI PERMANEN 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 999.999 999.999 999.999 999.999 ASET TETAP Tanah 999.999 999.999 999.999 999.999 Peralatan dan Mesin 999.999 999.999 999.999 999.999 Gedung dan Bangunan 999.999 999.999 999.999 999.999 Jalan, Irigasi dan Jaringan 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tetap Lainnya 999.999 999.999 999.999 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap 999.999 999.999 999.999 999.999 Tanah Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Gedung dan Bangunan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tetap Lainnya Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET TETAP 999.999 999.999 999.999 999.999 DANA CADANGAN Dana Cadangan 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH DANA CADANGAN 999.999 999.999 999.999 999.999 ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran 999.999 999.999 999.999 999.999 Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi 999.999 999.999 999.999 999.999 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2XX1 DAN 2XX0 ( DALAM RUPIAH ) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPT TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX JUMLAH Kenaikan (Penurunan) NAMA PERKIRAAN 2XX1 2XX0 Jumlah % 1 2 3 4 5 Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tak Berwujud 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tak Berwujud-Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Lain-lain 999.999 999.999 999.999 999.999 Dana Penjaminan 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Lain-lain-Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET LAINNYA 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET 999.999 999.999 999.999 999.999 KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga 999.999 999.999 999.999 999.999 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang Muka dari Rekening Khusus 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang Muka dari BUN 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang Muka dari KPKN 999.999 999.999 999.999 999.999 Pendapatan yang Ditangguhkan 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN 999.999 999.999 999.999 999.999 EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Dana Lancar BLU 999.999 999.999 999.999 999.999 Cadangan Piutang 999.999 999.999 999.999 999.999 Cadangan Persediaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 999.999 999.999 999.999 999.999 EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap 999.999 999.999 999.999 999.999 Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 999.999 999.999 999.999 999.999
Koreksi Anda