Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan semesteran yang sudah disusun dan dilaporkan kepada Instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan, dianggap sah dan berlaku, dan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator berdasarkan pasal 1 angka 19, pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut- II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dianggap sah dan berlaku, dan pelaksanaan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal UAPPA-W dan UAPPB-W belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka tugas UAPPA-W dan UAPPB-W dilaksanakan oleh Koordinator Unit Pelaksana Teknis setempat.
Koreksi Anda