Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Jenderal terhadap unit akuntansi instansi dapat terlebih dahulu dimulai dari laporan keuangan. (2) Pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada dokumen sumber pendukungnya.
Koreksi Anda