Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Jenderal terhadap unit akuntansi instansi dapat terlebih dahulu dimulai dari laporan keuangan.
(2) Pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada dokumen sumber pendukungnya.
Koreksi Anda
