Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyajian Laporan Keuangan setiap jenjang Unit Akuntansi Keuangan wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA dilakukan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap bulan; b) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan; c) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester. d) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPA dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester; (2) Dalam penyajian Laporan Barang Milik Negara setiap jenjang Unit Akuntansi Barang wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAKPB dilakukan dengan KPKNL setiap bulan; b) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-W dilakukan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap triwulan; c) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-E1 dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara setiap semester. d) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPB dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara setiap semester;
Koreksi Anda