Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka : 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19, pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda