Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. metodologi evaluasi; b. teknik evaluasi dan teknik analisis data; c. kertas kerja evaluasi; dan d. pelaksanaan evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda