Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. metodologi evaluasi;
b. teknik evaluasi dan teknik analisis data;
c. kertas kerja evaluasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
