Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi AKIP kepada Pimpinan Instansi yang dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
