Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Evaluasi AKIP Unit Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan. 2014, No639 4 (2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dapat dimulai sejak bulan April dengan penyelesaian paling lambat tanggal 30 September. (3) Pelaksanaan Evaluasi AKIP menggunakan Kertas Kerja Evaluasi. (4) Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang ditandatangani oleh penanggung jawab Evaluasi AKIP. (5) Rencana kegiatan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan.
Koreksi Anda