Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGUSAAN (MEDEBEWIND) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAN, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.26/Menhut-II/2013.
TENTANG PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
No Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Ditugaspembantuankan Keterangan
Pelaksana Jenis yang Ditugaspembantuankan
1. Bupati Berau
1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan.
2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan.
3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan.
2. Bupati Malinau
1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan.
2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan.
3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan.
3. Bupati Kapuas Hulu
1. Pengukuran simpanan karbon dari kawasan hutan.
2. Persiapan pelaksanaan pemantauan simpanan karbon dari kawasan hutan.
3. Persiapan pelaksanaan penurunan emisi karbon dari degradasi dan deforestasi kawasan hutan.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
