Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGUSAAN (MEDEBEWIND) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAN, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, serta evaluasi.
(3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana tugas pembantuan, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ditugaskan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
