Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGUSAAN (MEDEBEWIND) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAN, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati tersebut pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada kepala desa. (4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2013.
Koreksi Anda