Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGUSAAN (MEDEBEWIND) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAN, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, www.djpp.kemenkumham.go.id
pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan urusan pemerintahan di bidang kehutanan bagi Daerah.
Koreksi Anda
