Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.70/MENHUT-II/2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka SK Menhut Nomor 8205/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Rehabilitasi di Kawasan Taman Nasional, serta Petunjuk Teknis Rehabilitasi Habitat di Kawasan Konservasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id