Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id