Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
