Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Susunan anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda