Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
