Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Panitia Tata Batas Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan ini.
(2) Penataan batas kawasan hutan hasil kerja Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah.
Koreksi Anda
