Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kehutanan dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id