Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen tata batas diproses apabila berita acara tata batas dan peta tata batas ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Panitia Tata Batas Kawasan hutan.
(2) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan selaku Ketua Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menyampaikan dokumen tata batas kepada Direktur Jenderal paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berita acara tata batas dan peta tata batas ditandatangani.
(3) Direktur Jenderal mengesahkan dokumen tata batas dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen tata batas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
