Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tindak lanjut hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan:
a. MENETAPKAN rencana trayek batas;
b. MENETAPKAN hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga;
c. MENETAPKAN peta kerja tata batas;
d. menandatangani berita acara dan peta hasil tata batas.
Koreksi Anda
